Hubungi kami
Kawasan Tanpa Rokok Langkah Nyata Lindungi Anak dari Ancaman Asap Rokok
Di Posting Oleh : Admin Sapharma

Pemerintah Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat bagi seluruh masyarakat dengan memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara nasional. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya jumlah perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun.

Ancaman Serius bagi Anak-anak

Data dari berbagai lembaga kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia terus bertambah. Rokok tak hanya mudah diakses, tetapi juga dipromosikan secara masif, bahkan di sekitar lingkungan pendidikan dan pemukiman. Paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung (perokok pasif), telah terbukti berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak, menurunkan fungsi paru-paru, dan meningkatkan risiko penyakit kronis sejak usia dini.

Apa Itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok adalah area atau lingkungan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok. Dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan diperkuat dengan PP No. 28 Tahun 2024, KTR mencakup:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Tempat anak bermain

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja dan tempat umum lainnya

Di kawasan ini, merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dilarang.

Perluasan KTR: Dorongan dari Pusat ke Daerah

Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Juni 2025, Kementerian Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dan konsisten menerapkan aturan KTR. Diperjelas bahwa kepala daerah memiliki wewenang penuh untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan KTR di wilayahnya, termasuk memberikan sanksi bagi pelanggaran.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari organisasi kesehatan dan masyarakat sipil, yang telah lama mengadvokasi pentingnya perlindungan anak-anak dari paparan rokok.

Perlindungan Anak Harus Jadi Prioritas

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Dengan memperluas KTR, pemerintah berupaya menciptakan ruang yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi mereka untuk tumbuh tanpa pengaruh buruk dari rokok.

Selain kebijakan, diperlukan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi serta menciptakan lingkungan yang menolak normalisasi perilaku merokok.

Perluasan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata dari kepedulian terhadap kesehatan masa depan bangsa. Dengan sinergi semua pihak, harapannya angka perokok anak bisa ditekan, dan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat untuk generasi yang akan datang.